
Intensive Care Unit (ICU) adalah suatu tempat atau unit tersendiri di dalam rumah sakit, memiliki staf khusus, peralatan khusus ditujukan untuk menanggulangi pasien gawat karena penyakit, trauma atau komplikasi-komplikasi.
Staf khusus tersebut adalah dokter, perawat terlatih atau berpengalaman dalam intensive Care (perawatan/terapi intensif) yang mampu memberikan pelayanan 24 jam, dokter ahli atau berpengalaman (intensivis) sebagai kepala ICU, tenaga ahli laboratorium diagnostik, tekhnisi alat-alat pemantauan, alat untuk menopang fungsi vital dan alat untuk prosedur diagnostik.
Pada Rumah Sakit Jantung Binawaluya, Ruangan ICU dimiliki pada kedua bangunan dimana untuk gedung lama memiliki 4 tempat tidur dan pada gedung baru memiliki 6 tempat tidur. Total jumlah tempat tidur yang dimiliki oleh ICU binawaluya adalah 10 tempat tidur.
Prosedur Pelayanan Perawatan/Terapi (ICU)
Prosedur Pelayanan Perawatan/Terapi (ICU)
- Diagnosis dan penantalaksanaan spesifik penyakit-penyakit akut yang mengancam nyawa dan dapat menimbulkan kematian dalam beberapa menit sampai beberapa hari
- Memberikan bantuan dan mengambil alih fungsi vital tubuh sekaligus melakukan penatalaksanaaan spesifik problema dasar
Indikasi Masuk dan Keluar ICU
- Prosedur medis yang menyangkut criteria masuk dan keluar ICU seharusnya disusun bersama antar disiplin terkait oleh semacam tim tersendiri dari dokter, perawat dan tenaga administrasi rumah sakit. Pelayanan ICU meliputi pemantauan dan terapi intensif, karena itu secara umum prioritas terakhir adalah pasien dengan prognosis buruk untuk sembuh.
-
Persyaratnya masuk dan keluar ICU hendaknya juga didasarkan pada manfaat terapi di ICU dan harapan kesembuhannya. Kepala ICU atau wakilnya memutuskan apakah pasien memenuhi syarat masuk ICU dan keluar, kepala icu dan wakilnya akan memutuskan pasien mana yang harus diprioritaskan
Indikasi Masuk ICU
- Pasien sakit berat, pasien tidak stabil yang memerlukan terapi intensif seperti bantuan ventilator, pemberian obat vasoaktif melalui infuse secara terus menerus (contoh; gagal napas berat, pasca bedah jantung terbuka, syok septik)
- Pasien yang memerlukan bantuan pemantauan intensif atau non invasive sehingga komplikasi berat dapat dihindari atau dikurangi (contoh: pasca bedah besar dan luas; pasien dengan penyakit jantung, paru, ginjal atau lainnya)
- Pasien yang memerlukan terapi intensif untuk mengatasi komplikasi-komplikasi akut, sekalipun manfaat ICU ini sedikit (contoh: pasien dengan tumor ganas metastasis dengan komplikasi infeksi, tamponade jantung, sumbatan jalan napas)
Tidak Perlu Masuk ICU
- Pasien mati batang otak (dipastikan secara klinis dan laboratorium) kecuali keberadaannya diperlukan sebagai donor organ
- Pasien menolak terapi bantuan hidup
- Pasien secara medis tidak ada harapan dapat disembuhkan lagi (contoh: karsinoma stadium akhir, kerusakan susunan saraf pusat dengan keadaan vegetatif).